Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Catatan Formappi soal Kinerja DPR pada Bidang Legislasi

Kompas.com - 21/12/2018, 16:08 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan catatan mengenai kinerja DPR, khususnya terkait fungsi legislasi, selama 2018.

Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, dalam hal fungsi legislasi yaitu pembuatan UU, kinerja DPR menunjukkan penurunan. Hal itu terlihat dari produktivitas DPR dalam menghasilkan produk legislasi.

Made menyebutkan, selama empat tahun bekerja, DPR baru berhasil mengesahkan 24 RUU prioritas.

"Jadi rata-rata hanya 6 RUU prioritas dalam setahun,” kata Made, saat memaparkan 'Catatan Akhir Tahun Atas Kinerja DPR Selama 2018', di Kantor Formappi, Jumat (21/12/2018).

Meski produktivitas pencapaian penyelesaian RUU Prioritas rendah, Made mengatakan, DPR agak "tertolong" dengan capaian RUU yang bersifat kumulatif terbuka.

Baca juga: Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

“Sepanjang 4 tahun DPR bekerja, terhitung sebanyak 44 UU kumulatif terbuka berhasil disahkan. Dengan demikian total RUU yang disahkan DPR selama 4 tahun berjumlah 68 RUU dengan rincian 24 RUU prioritas ditambah 44 RUU kumulatif terbuka,” papar Made.

Catatan lain dari Formappi, soal kebiasaan DPR memperpanjang proses pembahasan terhadap RUU tertentu.

Menurut Made, perpanjangan proses pembahasan itu ditengarai menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian legislasi DPR.

“Mekanisme perpanjangan pembahasan RUU membuka jalan bagi mandegnya penyelesaian RUU yang dibahas DPR bersama dengan Pemerintah,” kata Made.

Ia menilai, pada satu sisi, DPR terlihat leluasa karena pembatasan pembahasan RUU selama tiga kali masa sidang bersifat fleksibel jika merujuk Pasal 99 UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

Pasal 99 menyebutkan, “Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR”.

“Keputusan memperpanjang proses pembahasan tak banyak disertai dengan penyampaian alasan yang mendasar,” kata Made.

Made mengatakan, keanehan juga terlihat ketika DPR cenderung tidak konsisten dalam memutuskan perpanjangan pembahasan RUU tertentu.

Formappi menemukan bahwa keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU tidak konsisten.

“Ada RUU yang sudah diperpanjang pada masa sidang sebelumnya, tetapi tidak diperpanjang lagi pada masa sidang berikutnya,” kata Made.

Baca juga: Fadli Zon Minta Rakyat Maklum Kinerja DPR Jeblok

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com