Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Yakin Pernyataan Erick Thohir soal Sandiaga Bukan Penghinaan

Kompas.com - 21/12/2018, 12:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan, menilai, pernyataan Ketua TKN Erick Thohir terkait kunjungan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di Labuan Batu Sumatera Utara bukan penghinaan.

"Kami di Tim Kampanye Nasional selalu berbicara menggunakan data dan fakta saya ulangi lagi selalu menggunakan data dan fakta sehingga kami meyakini apa yang pak ketua Erick Thohir sampaikan semua didasari fakta dan data," kata Verry melalui pesan singkat, Jumat (21/12/2018).

Baca juga: TKN Jokowi: Pelaporan terhadap Erick Thohir ke Bawaslu Itu Mengada-ada

Ia mempersilakan pihak lain melaporkan Erick ke Bawaslu namun ia mengatakan pihaknya juga siap untuk menunjukan fakta sebaliknya yang menunjukan pernyataan Erick telah berbasis data.

Verry menambahkan, Erick bukan sosok yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial sehingga ia meyakini apa yang disampaikan Erick bukan penghinaan.

Verry bahkan mengatakan justru pihaknya yang kerap menjadi sasaran hoaks namun malah kerap dilaporkan ke Bawaslu.

"Justru Tim Kampanye Nasional selama ini selalu dalam posisi yang dirugikan dengan berbagai macam fitnah dan hoaks yang muncul sehingga justru kami mempertanyakan kepada pihak pihak yang melaporkan pak ketua tkn kami ke Bawaslu," kata Verry.

Baca juga: Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Sandiaga Bersandiwara

"Namun kami tetap solid, tetap kompak, dan tetap mengajak semua pihak termasuk kepada saudara-saudara kami di tim paslon 02 untuk selalu berkampanye dengan narasi yang positif," lanjut dia.

Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Pelapor menganggap Erick menghina Sandiaga lantaran menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).

Baca juga: Erick Thohir Sebut Elektabilitas Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Stagnan

Padahal, warga yang memasang poster penolakan Sandiaga, Dirjon Sihotang, telah mengonfirmasi tindakannya berdasar inisiatif diri sendiri dan tanpa permintaan pihak lain.

"Bahwasannya beliau menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa, adalah sebuah sandiwara," kata kuasa hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.

Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.

Kompas TV Poster penolakan Sandiaga Uno saat kampanye di Kota Pinang, Sumatera Utara berbuntut panjang. Muncul dugaan adanya rekayasa poster yang isi intinya berupa harapan agar tidak terpecah gara-gara pilpres. Dugaan rekayasa itu diungkap oleh sahabat Sandiaga sendiri Erick Thohir yang kini menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. Meski tidak mengungkap dengan gamblang siapa yang tengah merekayasa kampanye, Erick menyebut hal itu jelas terlihat layaknya sandiwara atau sinetron. Soal dugaan sandiwara kampanye ini kita bincangkan dengan Ahmad Fathul Bari, juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga dan juru bicara tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, Angga Busra Lesmana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com