JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu oleh ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Mereka melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU dianggap tak segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: OSO Tak Lolos Caleg, Ketua DPP Hanura Tuding KPU Ada Politik Kotor
Langkah yang dilakukan KPU adalah menyurati OSO, meminta yang bersangkutan mundur dari jabatan ketua parpol sebagai syarat diloloskan menjadi caleg DPD.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
"Sementara nanti kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Abhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Laporan dari tim kuasa hukum OSO diajukan ke Bawaslu sebanyak dua kali.
Baca juga: Kader Hanura Demo di KPU, OSO Kaget dan Mengaku Tak Diberi Tahu
Pertama, pelapor atas nama Firman Kadir tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan PTUN.
Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada tanggal 18 Desember 2018.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Baca juga: OSO Laporkan KPU ke Bawaslu Atas Tudingan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.