Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PNS Universitas Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/12/2018, 14:18 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Mantan PNS Universitas Udayana Didakwa Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar

Menurut jaksa, perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made diduga terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Menurut jaksa, Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang.

Menurut jaksa, terdakwa mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Didakwa Korupsi dalam Pembangunan RS Universitas Udayana

Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Menurut jaksa, perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar.

Ia juga dinyatakan memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com