JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, Kamis (2/3/2017).
Marisi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar pengacara Marisi, Joni Hutahayan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Marisi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2014 lalu, bersama-sama dengan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa, yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes.
(Baca: KPK Menahan Kabiro Keuangan Universitas Udayana Terkait Kasus Alkes)
Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Dengan demikian, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Marisi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.