Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK dan Komnas HAM Diminta Aktif dalam Penyelidikan Perusakan Mapolsek Ciracas

Kompas.com - 17/12/2018, 19:54 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta berperan aktif dalam mengurai dan melindungi saksi serta korban peristiwa insiden Mapolsek Ciracas.

"Kalau Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, mereka punya wewenang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus yang memiliki indikasi pelanggaran HAM, apalagi ada salah satu rumah tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak," kata peneliti dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana di kantor Amnesty Internasional, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Selidiki Oknum Saat Perusakan Polsek Ciracas, TNI Buat Tim Investigasi

Maka dari itu, lanjutnya, Komnas HAM diminta mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan Komnas HAM, kata Arif, diharapkan bisa lebih independen.

"Komnas HAM berperan aktif mengurai peristiwa kekerasan dan penyerangan ini sehingga terdapat fakta obyektif yang menggambarkan kasus ini, apalagi jika melihat kasus perusakan juga dilakukan pada rumah warga," ucapnya.

Sementara itu, seperti diungkapkan Arif, LPSK juga bisa berperan memberikan perlindungan pada saksi dan korban. Dalam kasus ini, ia yakin ada saksi dan korban yang bisa membantu menegakan hukum namun khawatir keselamatan dan keamanannya terancam.

"Peran ini yang seharusnya diambil LPSK, itu mandat dari UU untuk melindungi para saksi dan korban, termasuk mengganti kerugian terhadap saksi yang rumahnya ikut terdampak perusakan," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas dari Reka Adegan

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan perusakan rumah salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI bernama Iwan Hutapea.

Ia juga meminta warga yang mengalami perusakan atau intimidasi dan memiliki bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan oknum TNI untuk segera melapor kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kompas TV Perusakan markas kepolisian sektorCiracas adalah kejadian yang memalukanyang harus diusut tuntas. Negaraini wajib memberi pesan keras, tidak ada satupun warga negara yang boleh merasa diatas hukum. Inilah sorotan catatanKompas pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com