JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Sarmuji menyebut Indonesia saat ini mengalami kondisi yang disebut sebagai "obesitas peraturan".
Istilah itu digunakan Sarmuji untuk menggambarkan situasi mengenai banyaknya peraturan yang dibuat dalam suatu permasalahan yang sama. Suatu hal, bisa diatur oleh banyak sekali sektor.
Baca juga: Keberadaan Badan Legislasi Pemerintah Dinilai Bisa Akomodasi Suara Rakyat
Situasi tersebut kerap kali menyebabkan terjadinya disharmonisasi aturan, atau tidak sejalannya aturan satu dengan yang lain terhadap satu persoalan yang sama.
"Disharmoni tadi bisa juga disharmonisasi vertikal. Karena suatu aturan di bawahnya tidak berkesesuaian dengan aturan di atasnya," kata Sarmuji dalam diskusi berjudul "Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Baca juga: Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar
"Misalnya, Undang-Undang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Peraturan Pemerintah tidak sesuai Undang-Undang, Peraturan Daerah tidak sesuai dengan kepentingan nasional," sambungnya.
Meskipun tiap jangka waktu tertentu dilakukan evaluasi oleh pemerintah bersama DPR mengenai implementasi terhadap Undang-Undang, tetapi, hal itu tak membuat persoalan "obesitas peraturan" selesai begitu saja. Padahal, dalam evaluasi itu bisa saja mengakibatkan direvisinya sebuah Undang-Undang.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, masalah utama terkait hal ini adalah adanya koordinasi antar kementerian yang tidak berlangsung dengan baik.
Baca juga: Kinerja DPR di Bidang Legislasi Dinilai Masih Lemah
Antara satu kementerian dengan kementerian lainnya, dinilai masih mengutamakan kepentingannya masing-masing sehingga tidak tercipta suatu peraturan yang harmonis.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang selama ini bertindak sebagai penjuru legislasi pemerintah, dianggap kurang berwibawa untuk mengkoordinasikan kepentingan seluruh kementerian.
Untuk itu, menurut Sarmuji, wacana pembentukan badan legislasi (baleg) pemerintah sangat diperlukan untuk menuntaskan persoalan ini.
Baca juga: Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar
Baleg pemerintah, nantinya dapat berkonsentrasi untuk mengakomodasi rancangan regulasi antar kementerian, sementara tiap-tiap kementerian itu sendiri dapat fokus menjalankan tugas mereka.
"(Baleg) ini menyelesaikan disharmoni peraturan perundangan kita, terutama dari sisi pemerintah, karena peraturan perundangan dari sisi pemerintah banyak sekali. Ada UU, PP, Perpres, ada sampai perda, peraturan teknis yang banyak itu memang harus diurus oleh 1 lembaga yang konsen benar," tutur Sarmuji.
"Kalau sekarang beban Kemenkumham itu sangat banyak, ada lapas, imigrasi, sehingga konsentrasinya akan lebih kuat kalau ada baleg pemerintah," tandasnya.