JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memaparkan kinerja DPR di bidang legislasi masih lemah. Hal itu dibuktikan pada masa sidang V 2018 hanya tiga RUU Prolegnas Prioritas dan dua RUU Kumulatif Terbuka yang berhasil disahkan DPR.
Adapun tiga RUU Prioritas 2018 adalah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kekarantinaan Kesehatan, dan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara dua RUU Kumulatif Terbuka yang disahkan adalah terkait Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Kedua, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Formappi: Soal Legislasi, Semangat DPR Tinggi, tetapi Hasilnya Minim
"Dengan catatan lima RUU yang disahkan pada masa sidang V, kinerja legislasi DPR masih memprihatinkan. Hasil itu baru mengurangi empat beban prioritas legislasi 2018 yang secara keseluruhan berjumlah 50 RUU," papar Lucius dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018," di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Lucius pesimistis dengan janji DPR meningkatkan kinerjanya di bidang legislasi hingga akhir tahun nanti. Ia menjelaskan, grafik capaian undang-undang baru setiap tahun menunjukkan puncak pencapaian tertinggi DPR hanya 10 RUU dalam setahun.
"Apalagi sebagian besar anggota sudah harus menyibukkan diri dengan kampanye pemilihan umum. Seharusnya tahun politik tak boleh jadi alasan bagi DPR untuk mengabaikan tugas dan tanggung jawab," kata dia.
Baca juga: Tak Hanya Legislasi, Fungsi Pengawasan DPR Juga Dianggap Buruk
Menurut dia, kinerja legislasi DPR juga diperparah dengan tradisi DPR memperpanjang proses pembahasan RUU yang melebihi tenggat waktu 3 kali masa sidang.
Sejumlah RUU yang pembahasannya melebihi 3 kali masa sidang seperti, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Mahkamah Konstitusi.
Lucius juga menyinggung kinerja legislasi DPR buruk secara kuantitas dan kualitas.
"Sepanjang tahun ini, dua RUU hasil kerja DPR 2014-2019 bolak-balik dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, yaitu RUU MD3 dan RUU Pemilu," katanya.
Ia melihat bukti itu semakin menegaskan anggota DPR tak mampu meningkatkan kapasitas mereka dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Lucius menyesalkan rencana dan target legislasi DPR terkesan disusun sekadarnya. Sehingga DPR terkesan bekerja semampunya. Ia juga menyoroti tak adanya sanksi yang tegas bagi keterlambatan penuntasan kinerja legislasi.