Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: DPR Tidak Jeli dalam Mengawasai Anggaran

Kompas.com - 24/11/2018, 05:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono mengkritik fungsi anggaran DPR. Djadijono menuturkan, sikap kritis DPR dalam membahas RAPBN 2019 bersama mitra kerjanya tidak terlihat.

“DPR tidak jeli di dalam mencermati Kementerian atau Lembaga mana yang boleh ditambah anggarannya pada tahun berikutnya atau bahkan diberi sanksi,” ujar Djadijono di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Menurut Djadijono, ada pula Komisi tertentu di DPR yang membiarkan Pemerintah melanggar sendiri Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015 yang mengatur pemberian penghargaan atau sanksi kepada Kementerian/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015 isinya antara lain menyangkut masalah Kementerian/Lembaga mana yang akan diberikan tambahan anggaran pada tahun berikutnya.

Baca juga: Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar

“Kementerian/Lembaga mana yang boleh ditambah anggaran tahun berikutnya atau yang mendapat sanksi. Setidaknya sanksinya tidak dinaikan, kalau diturunkan sepertinya tidak pernah terjadi,” tutur Djadijono.

“Sebab salah satu item penggunaan anggaran untuk belanja pegawai, kalau diturunkan anggarannya pegawainya bisa ngamuk-ngamuk,” sambung Djadijono.

Djadijono mengatakan, salah satu persyaratan Kementerian/Lembaga dapat diberikan tambahan anggaran tahun anggaran berikutnya bila diberikan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini tersebut meliputi, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kemudian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), serta opini tidak boleh naik kelas sama sekali atau bahkan malah harus dikeluarkan.

Baca juga: Formappi Pertanyakan Alasan DPR Perpanjang Pembahasan 15 RUU

Djadijono mengatakan, persetujuan pemberian kenaikan anggaran pada APBN 2019 dari APBN 2018 itu justru diberikan kepada tiga embaga yaitu Badan Keamanan Laut (memperoleh opini TMP).

Lalu Lembaga Penyairan Publik RRI yang memperoleh opini WDP, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir mendapatkan opini WDP.

Selain itu, tutur Djadijono, ada Komisi tertentu di DPR yang mengadakan rapat pembahasan pagu anggaran dengan Kementerian atau Lembaga mitra kerjanya yang dilakukan secara tertutup. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Tatib DPR yang menentukan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

“Di Komisi VIII itu ada rapat-rapat membahas anggaran yang tertutup meskipun tidak seluruh pasangan kerja atau kementerian/lembaga tertentu rapat membahas pagu anggaran pada APBN 2019 dilaksanakan tertutup,” ujar Djadijono.

Menurut Djadijono, sikap tertutup tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mestinya, kata dia, pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Ketertutupan ini menyalahi apa yang menjadi slogan DPR yang berulangkali dicanangkan sebagai DPR modern bahkan terakhir ada “DPR Now” itu merupakan implementasi DPR modern,” kata Djadijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com