Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang yang Jadi Tersangka di KPK

Kompas.com - 07/12/2018, 15:04 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung.

"Terkait dugaan perbuatan tercela korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Bupati Jepara Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar: Dia Disumpah dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Menurut Abdullah, MA mengutuk keras apabila ada aparatur pengadilan yang terlibat tindak pidana korupsi.

Meski lembaga penegak hukum lainnya masih melakukan penyidikan, MA segera membuat kebijakan untuk memberhentikan sementara hakim yang telah berstatus tersangka.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sementara, untuk pemberhentian tetap hakim, menurut Abdullah, masih menunggu keputusan pengadilan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden.

"Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tapi merusak citra Bangsa Indonesia di mata dunia. MA tidak berikan toleransi apapun terhadap apartur MA yang tersangkut korupsi," kata Abdullah.

Baca juga: KPK Temukan Kode Ujian, Disertasi dan Halaman dalam Kasus Bupati Jepara

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.

Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Baca juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi nama tersangka terkait penggeledahan kantor bupati Jepara Ahmad Marzuqi kemarin. Namun KPK masih enggan menyebutkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com