JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kode yang diduga untuk menyamarkan komunikasi antara Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad.
Diduga pemberian Ahmad untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi dan halaman. Jadi, '1000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian', kira-kira gitu kata-katanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: PN Semarang Batalkan Status Tersangka Korupsi untuk Bupati Jepara
Ahmad diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang Rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
Diduga uang tersebut diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang dimasukan ke dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.
Baca juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta
"AM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang," papar Basaria.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ahmad diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lasito diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.