Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, Anggota Komisi III Sebut Saatnya Tata Pengawasan

Kompas.com - 28/11/2018, 13:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang yang di antaranya terdapat hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat merupakan kode keras bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi peradilan.

"Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk mengubah total, bukan hanya sistem pengawasannya, melainkan juga paradigmanya tentang pengawasan hakim," kata Arsul kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: OTT, KPK Amankan Hakim PN Jakarta Selatan dan Pengacara

Arsul mengatakan, lembaga-lembaga terkait peradilan sudah saatnya menata pengawasan hakim dengan merumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial (KY) secara lebih tegas.

"Salah satunya nanti melalui RUU Jabatan Hakim," katanya.

Ia mengaku, banyak kalangan yang menyampaikan masukan kepada DPR bahwa format terkait pengawasan lembaga hukum yang belum berubah membuat pemerintah sulit membatasi perilaku menyimpang hakim. 

"Karena itu setiap terjadi perilaku koruptif seperti OTT terhadap hakim dan panitera pengadilan untuk kesekian kalinya, harus menyentak kita semua," tegas Arsul.

Baginya, dari tiga lembaga hukum negara, MK, KY, dan MA, seorang pelaksana kehakiman dan jajaran pendukungnya seperti panitera dan staf lembaga peradilan seharusnya merupakan kelompok aparatur negara yang paling bersih dari perilaku koruptif.

"Pada diri hakim melekat predikat pemberi keadilan lewat putusan-putusanya yang bersifat konkret dan individual. Karena itu, hakim dipanggil Yang Mulia," pungkasnya.

Baca juga: PN Selatan Tunggu Informasi Resmi KPK soal OTT Hakim

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, terkait kasus suap perizinan Meikarta. Eka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Seusai diperiksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku tidak tahu soal proyek Meikarta. Dia juga mengatakan dirinya tak pernah mendapat arahan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin terkait proyek Meikarta. Dia juga mengatakan dirinya belum pernah bertemu dengan pihak Lippo group terkait proyek Meikarta.<br /> <br /> Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eka diperiksa terkait pelangaran hukum perizinan proyek Meikarta. Saat ini sudah 72 orang saksi yang diperiksa dari pihak Lippo grup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com