JAKARTA, KOMPAS.com -Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak merintangi penangan perkara atau yang disebut dengan Obstruction of Justice.
Bahkan, kata Febri, KPK sudah pernah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor saat memproses mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Hal itu dikatakan Febri menanggapi argumentasi terdakwa Lucas dalam nota keberatan atau eksepsi yang merupakan terdakwa merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.
“Pertama terkait dengan argumentasi atau dalil yang disampaikan pihak Lucas bahwa Pasal 21 (UU Tipikor) bukan kewenangan KPK kami sudah secara tegas menjawab hal tersebut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.
Baca juga: Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya
Febri mengatakan, argumentasi dalam eksepsi yang disampaikan Lucas seringkali disampaikan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.
“Bagi KPK kewenangan memproses obstruction of justice (menghalangi proses hukum KPK) sangat tegas diatur dalam Pasal 6 huruf c junto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK,” ujar Febri.
Terhadap dalih Lucas yang mengatakan dirinya tidak melakukan perbuatan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri, Febri mengatakan hal itu masuk materi pokok perkara. Sehingga, kata Febri sebaiknya dibuktikan di persidangan perkara pokok.
Febri menuturkan, KPK telah meminta keterangan saksi sekitar 32 saksi, baik saksi dari warga negara Indonesia (WNI) ataupun WNA.
KPK, lanjut Febri, sudah memiliki bukti yang kuat selama penyidikan berlangsung hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Advokat Lucas
"Kami juga punya banyak saksi lain dan juga alat bukti elektronik termasuk bukti-bukti visual,” kata Febri.
Febri juga menyinggung soal pembelaan Lucas yang menyebut tidak mengenal Dina Soraya.
Lucas dalam eksepsinya mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.
Dalam surat dakwaan, Lucas disebut melakukan perbuatannya dengan memerintahkan temannya Dina Soraya.
Lucas diduga membantu persembunyian Eddy Sindoro
Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang.