Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Miliki Wewenang Tangani "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 23/11/2018, 06:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak merintangi penangan perkara atau yang disebut dengan Obstruction of Justice.

Bahkan, kata Febri, KPK sudah pernah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor saat memproses mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Hal itu dikatakan Febri menanggapi argumentasi terdakwa Lucas dalam nota keberatan atau eksepsi yang merupakan terdakwa merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

“Pertama terkait dengan argumentasi atau dalil yang disampaikan pihak Lucas bahwa Pasal 21 (UU Tipikor) bukan kewenangan KPK kami sudah secara tegas menjawab hal tersebut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.

Baca juga: Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya

Febri mengatakan, argumentasi dalam eksepsi yang disampaikan Lucas seringkali disampaikan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

“Bagi KPK kewenangan memproses obstruction of justice (menghalangi proses hukum KPK) sangat tegas diatur dalam Pasal 6 huruf c junto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK,” ujar Febri.

Terhadap dalih Lucas yang mengatakan dirinya tidak melakukan perbuatan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri, Febri mengatakan hal itu masuk materi pokok perkara. Sehingga, kata Febri sebaiknya dibuktikan di persidangan perkara pokok.

Febri menuturkan, KPK telah meminta keterangan saksi sekitar 32 saksi, baik saksi dari warga negara Indonesia (WNI) ataupun WNA.

KPK, lanjut Febri, sudah memiliki bukti yang kuat selama penyidikan berlangsung hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Advokat Lucas

"Kami juga punya banyak saksi lain dan juga alat bukti elektronik termasuk bukti-bukti visual,” kata Febri.

Febri juga menyinggung soal pembelaan Lucas yang menyebut tidak mengenal Dina Soraya.

Lucas dalam eksepsinya mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.

Dalam surat dakwaan, Lucas disebut melakukan perbuatannya dengan memerintahkan temannya Dina Soraya.

Lucas diduga membantu persembunyian Eddy Sindoro

Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com