Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap Pengunggah Hoaks 110 Juta Warga Negara China Bikin E-KTP

Kompas.com - 21/11/2018, 16:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pengunggah berita bohong alias hoaks tentang operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menangkap 110 juta warga negara China yang membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Tersangka tersebut berinisial SY (35).

“Pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 pukul 21.20 WIB, di Kecamatan Banjaran. Kabupaten Bandung, Dittipidsiber Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar telah mengamankan seorang laki-laki pemilik akun Youtube,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Mendagri Yakin E-KTP Palsu Tak Terkait Pilkada 2017

Dedi menjelaskan, hoaks itu disebarkan melalui sebuah akun di Youtube dengan judul '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'.

Ia menegaskan, video tersebut hoaks. Video tersebut menampilkan kompilasi beberapa video, antara lain dari operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore, Maluku Utara terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017.

“Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun Facebook-nya, dan mem-posting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka,” kata Dedi.

Berita hoaks yang diunggah SY ini telah ditonton sebanyak 93.000 kali.

Baca juga: E-KTP Palsu dari Kamboja Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

Dedi mengatakan, berita hoaks itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polri menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengunggah berita bohong, termasuk akun-akun media sosial milik tersangka sebagai alat bukti.

SY dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap.

Tersangka SY terancam pidana penjara maksimal dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com