Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Perwakilan DPD Sama dengan Perwakilan Parpol Buat Apa Jadinya"

Kompas.com - 02/11/2018, 09:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus diperkuat fungsi dan perannya. Menurut Refly, anggota DPD harus steril dari anggota atau pengurus partai politik.

“Saya kira orang yang akan masuk ke sana (DPD) harusnya orang-orang hebat semua,” kata Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018) malam.

“DPD harus dipurifikasi (dimurnikan) bahwa yang masuk DPD adalah orang-orang yang memang berasal dari jalur nonparpol, walaupun pernah menjadi anggota parpol telah nonaktif," sambung Refly.

DPD, kata Refly, harus membuktikan perannya dengan cara yang lebih piawai. Refly menuturkan, para perwakilan daerah itu harus memiliki pendirian dan sikap terhadap permasalahan bangsa saat ini.

“Menurut saya DPD harus punya sikap, bukan orang-orang yang “ngekor” presiden malah jadi tim kampanye ke mana-mana kan aneh jadinya,” ujar Refly.

Baca jugaDPD Harus Perkuat Fungsi dan Perannya

Refly juga berpendapat, saat ini DPD telah melenceng dari khittahnya sebagai lembaga pengawasan. Menurut Refly, telah terjadi gejala parpolisasi di dalam lembaga DPD.

“Kalau perwakilan DPD sama dengan perwakilan partai politik buat apa jadinya, untuk apa dihadirkan DPD karena sama (DPR) yang enggak ada gunanya dan DPD harus berbeda,” ujar Refly.

DPD, tutur Refly, memiliki peran yang penting, strategis, serta menjadi penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan. Selama ini, kata Refly, DPD sangat lemah perannya dibandingkan DPR.

“Jalan DPD sebagai lembaga penyeimbang check and balances dari dua hal, dari partai politik dan kedua dengan daerah,” kata dia.

Lebih lanjut, Refly juga memandang, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD sebagai upaya mengembalikan tujuan awal lembaga negara itu.

Baca jugaKPU Disarankan Ikuti Putusan MK soal Anggota DPD Tak Boleh Pengurus Parpol

Putusan itu, menurut Refly, dapat dilihat sebagai ikhtiar untuk mengembalikan semangat awal didirikannya DPD, yakni, untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun, Refly menyanyangkan sejumlah pengurus partai politik yang akan kembali maju sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

“Kalau sekarang kembali ketika mereka maju sebagai calon independen (DPD) masyarakat tahu mereka adalah orang-orang yang berada di luar struktur parpol ‘eh tiba-tiba berbondong-bondong masuk parpol tertentu’ menurut saya mengecilkan arti DPD jadinya,” ujar Refly.

“Menurut saya sangat aneh seorang partai politik malah bersaing nya menjadi calon anggota DPD,” sambung Refly.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu menyatakan, melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MK tentang syarat anggota DPD ini terkait dengan uji materi terhadap Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertulis, ”bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com