Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Iklan Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu Turunkan Tim ke Dua Media

Kompas.com - 19/10/2018, 19:06 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti temuan iklan rekening pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dimuat di dua media cetak nasional.

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah menyambangi kantor kedua media tersebut.

"Tim kami sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo," kata Afif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Bawaslu ingin menggali informasi soal siapa pihak yang bertanggung jawab memasang iklan dan informasi rinci lainnya pada iklan tersebut.

Baca juga: Iklan Kampanye Dibatasi, Peserta Pemilu Harus Lebih Kreatif

Akan tetapi, tim Bawaslu belum berhasil menemui pihak kedua media tersebut.

Pertemuan dengan salah satu media telah dijadwalkan ulang pada Senin (22/10/2018) pukul 14.00 WIB.

Sementara, Bawaslu belum menerima jadwal pertemuan dari satu media lainnya.

Afif mengatakan, meski kasus ini merupakan temuan pengawas, lama waktu penanganan tetap 14 hari kerja setelah kasus diregistrasi.

Diberitakan sebelumnya, iklan rekening pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dimuat di dua media cetak nasional.

Baca juga: TKN Siap Tanggung Jawab soal Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Pada iklan itu juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Mereka diduga melanggar waktu pelaksanaan iklan kampanye, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang tersebut disebutkan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Oleh karena itu, pemasangan iklan pada media massa dibatasi hanya pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

.

.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com