Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Siap Tanggung Jawab soal Iklan Jokowi-Ma'ruf di Surat Kabar

Kompas.com - 19/10/2018, 16:17 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan siap bertanggung jawab atas iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dimuat dalam sebuah surat kabar yang terbit beberapa waktu lalu.

"Iya (siap bertanggungjawab), silakan proses hukum di Bawaslu. Kami siap mengklarifikasi itu. Ya kita tunggu," terang Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Iklan tersebut diduga melanggar aturan kampanye terkait pemasangan iklan di media massa yang terbatas pada periode 24 Maret hingga 13 April 2019.

Terkait hal tersebut, Toni pun menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan iklan. Menurut dia, iklan itu adalah sebuah ajakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar menyumbang kepada paslon tersebut.

Baca juga: KPU: Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan Berpotensi Langgar Aturan

"Kita menganggap bahwa itu bukan iklan, tapi ajakan kepada masyarakat, publik, buat partisipasi menggalang dana, dan dana itu akan digunakan buat pemenangan Jokowi-Ma'ruf," kata dia.

Sementara terkait adanya unsur citra diri berupa nomor urut dan gambar paslon, Toni pun mengatakan unsur tersebut diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas iklan tersebut.

Oleh sebab itu, ia meyakini iklannya tidak menyalahi aturan dan akan menunggu kelanjutan proses dari Bawaslu.

Iklan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dimuat dalam sebuah surat kabar yang terbit Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon. Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Penyelenggara pemilu telah mengatur mengenai waktu pelaksanaan iklan kampanye, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang tersebut disebutkan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com