JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan iklan kampanye di media cetak dan media elektronik baru bisa dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Jika ada peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan, maka hal itu berpotensi disebut sebagai pelanggaran kampanye.
"Pada dasarnya Undang-Undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari bagian akhir masa kampanye?" kata Hasyim usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
"Tapi kalau ada yang sudah berkampanye di luar itu, artinya kampanye di media, di luar kerangka 21 hari (sebelum pencoblosan) menurut Undang-Undang ya melanggar," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar
Namun demikian, bukan menjadi kewenangan KPU untuk menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Hasyim menyebut, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dalam situasi itu kan kemudian indikasi pelanggar itu lapor ke Bawaslu karena yang menangani adalah Bawalsu," ujar Hasyim.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Iklan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.