JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan siap bertanggung jawab atas iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dimuat dalam sebuah surat kabar yang terbit beberapa waktu lalu.
"Iya (siap bertanggungjawab), silakan proses hukum di Bawaslu. Kami siap mengklarifikasi itu. Ya kita tunggu," terang Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Iklan tersebut diduga melanggar aturan kampanye terkait pemasangan iklan di media massa yang terbatas pada periode 24 Maret hingga 13 April 2019.
Terkait hal tersebut, Toni pun menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan iklan. Menurut dia, iklan itu adalah sebuah ajakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar menyumbang kepada paslon tersebut.
Baca juga: KPU: Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan Berpotensi Langgar Aturan
"Kita menganggap bahwa itu bukan iklan, tapi ajakan kepada masyarakat, publik, buat partisipasi menggalang dana, dan dana itu akan digunakan buat pemenangan Jokowi-Ma'ruf," kata dia.
Sementara terkait adanya unsur citra diri berupa nomor urut dan gambar paslon, Toni pun mengatakan unsur tersebut diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas iklan tersebut.
Oleh sebab itu, ia meyakini iklannya tidak menyalahi aturan dan akan menunggu kelanjutan proses dari Bawaslu.
Iklan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dimuat dalam sebuah surat kabar yang terbit Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar
Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon. Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Penyelenggara pemilu telah mengatur mengenai waktu pelaksanaan iklan kampanye, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.
Dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang tersebut disebutkan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.