Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya

Kompas.com - 17/10/2018, 16:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya.

Kedua pimpinan yang dimaksud yaitu, Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

"Jadi selain dengan laporan yang sudah kami sampaikan dan akan kami sampaikan nanti, soal dugaan pelanggaran etik ini, kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan ini," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Baca juga: Klarifikasi Ketua KPK soal Pertemuan Deputi Penindakan dengan TGB

Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor 162 di Mataram.

Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.

Untuk itu, ICW menduga Firli telah melanggar huruf B poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam peraturan tersebut ditulis, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Baca juga: Klarifikasi TGB soal Pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK

Dalam kasus kedua, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik terkait surat permintaan pengecekan rekening sebuah perusahaan pada sebuah bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut ditandatangani oleh Nainggolan.

Masalahnya adalah kedua perusahaan tersebut sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Untuk tindakan tersebut, Nainggolan, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal KPK, diduga melanggar huruf B poin 11 kode etik KPK, terkait penyalahgunaan wewenang.

Sebab, KPK secara lembaga tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi.

Nainggolan juga diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.

Disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Mereka pun berharap, perilaku penyimpangan kode etik tersebut ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan dalam internal KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com