Salin Artikel

ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya

Kedua pimpinan yang dimaksud yaitu, Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

"Jadi selain dengan laporan yang sudah kami sampaikan dan akan kami sampaikan nanti, soal dugaan pelanggaran etik ini, kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan ini," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor 162 di Mataram.

Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.

Untuk itu, ICW menduga Firli telah melanggar huruf B poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam peraturan tersebut ditulis, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Dalam kasus kedua, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik terkait surat permintaan pengecekan rekening sebuah perusahaan pada sebuah bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut ditandatangani oleh Nainggolan.

Masalahnya adalah kedua perusahaan tersebut sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Untuk tindakan tersebut, Nainggolan, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal KPK, diduga melanggar huruf B poin 11 kode etik KPK, terkait penyalahgunaan wewenang.

Sebab, KPK secara lembaga tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi.

Nainggolan juga diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.

Disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Mereka pun berharap, perilaku penyimpangan kode etik tersebut ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan dalam internal KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/16203711/icw-desak-kpk-tindaklanjuti-dugaan-pelanggaran-etik-2-deputinya

Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke