Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Perbolehkan Kampanye Negatif, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu

Kompas.com - 15/10/2018, 14:43 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan bahwa penggunaan kampanye negatif bukan masalah boleh atau tidak boleh dilakukan dari Bawaslu.

Hal itu diutarakan Abhan menanggapi pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang memperbolehkan calegnya menggunakan kampanye negatif.

Ia menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa saja menjadi kampanye hitam. Perbedaan keduanya adalah kampanye hitam merupakan fitnah, sementara kampanye negatif mengandung fakta.

"Bukan persoalan diizinkan atau enggak diizinkan, tapi itulah definisinya seperti itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Mengapa Kampanye Negatif Boleh, Kampanye Hitam Tak Boleh?

Oleh sebab itu, pihaknya perlu melihat inti dari apa yang disebutkan dalam kampanye negatif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

"Jadi apakah itu black campaign atau negative campaign itu harus dilihat apa yang diucapkan kasusnya," terang dia.

Nantinya, jika ada yang melanggar dan menyebarkan fitnah selama kampanye, akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Presiden PKS Perbolehkan Kampanye Negatif, Jangan Kampanye Hitam

Peraturan tersebut menyebutkan larangan peserta pemilu untuk mempersoalkan dasar negara, menggunakan isu SARA, melakukan politik uang, dan menghasut atau mengadu domba.

Bagi mereka yang melanggar dapat dihukum penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Akan tetapi, ia tetap mengimbau para elite politik untuk menyejukkan suasana demi menghasilkan pemilu yang damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com