Hal itu diutarakan Abhan menanggapi pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang memperbolehkan calegnya menggunakan kampanye negatif.
Ia menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa saja menjadi kampanye hitam. Perbedaan keduanya adalah kampanye hitam merupakan fitnah, sementara kampanye negatif mengandung fakta.
"Bukan persoalan diizinkan atau enggak diizinkan, tapi itulah definisinya seperti itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Oleh sebab itu, pihaknya perlu melihat inti dari apa yang disebutkan dalam kampanye negatif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
"Jadi apakah itu black campaign atau negative campaign itu harus dilihat apa yang diucapkan kasusnya," terang dia.
Nantinya, jika ada yang melanggar dan menyebarkan fitnah selama kampanye, akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut menyebutkan larangan peserta pemilu untuk mempersoalkan dasar negara, menggunakan isu SARA, melakukan politik uang, dan menghasut atau mengadu domba.
Bagi mereka yang melanggar dapat dihukum penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Akan tetapi, ia tetap mengimbau para elite politik untuk menyejukkan suasana demi menghasilkan pemilu yang damai.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/14431141/pks-perbolehkan-kampanye-negatif-ini-tanggapan-ketua-bawaslu