Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 12/10/2018, 16:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Seperti diketahui, OSO dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. 

"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Arief mengatakan, sejauh ini status OSO sebagai caleg DPD masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Statusnya dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), jika OSO memenangkan gugatan di PTUN.

Oleh karena itu, KPU menunggu putusan PTUN jika nantinya OSO mengajukan banding.

"Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu, saya belum baca detail, kira-kira (Bawaslu) menolak pengajuan sengketa yang bersangkutan, berarti posisinya TMS, sebagaimana ditetapkan KPU," ujar Arief.

"Kalau ada upaya banding, kita tunggu putusan PTUN-nya," sambung dia.

Menurut Arief, proses hukum di PTUN tidak akan mengganggu tahapan pemilu, selama pelaksanaannya mengikuti kerangka hukum pemilu.

"Sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu, maka tidak akan mengganggu tahapan. Karena ruang sampai banding pun disediakan tahapan. Tahapan itu tidak hanya mengisi ruang di Bawaslu, tetapi sampai banding," terang Arief.

Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan sengketa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ia menggugat keputusan KPU yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan Bawaslu tersebut, OSO berencana untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com