Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pakta Integritas GNPF, Fadli Zon Bantah Ada Kesepakatan Politik antara Prabowo dan Rizieq Shihab

Kompas.com - 17/09/2018, 17:00 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon membantah adanya kesepakatan politik antara Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu ia ungkapkan saat ditanya terkait isi pakta integritas yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Salah satu poin meminta Prabowo menjamin pemulangan Rizieq Shihab jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2019.

Fadli menegaskan, poin tersebut merupakan bentuk jaminan dari Prabowo untuk menegakkan hukum jika terpilih sebagai presiden.

"Bukan (kesepakatan politik). Itu sebagai jaminan untuk menegakkan hukum dan keadilan hukum karena kan Pak Habib Rizieq itu dikriminalisasi dan sudah ada SP3 juga. Jadi apa masalahnya," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2018).

Baca juga: Rizieq Shihab Ajak Umat Islam Menangkan Prabowo-Sandiaga

Ia juga tak sepakat poin soal kasus Rizieq Shihab berpotensi menjadi upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Diketahui, polisi masih melakukan beberapa penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rizieq Shihab yakni dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA) lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mochamad Iriawan berotak seperti seorang anggota pertahanan sipil (hansip).

Adapula kasus dugaan penodaan agama Kristen, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat melakukan ceramah yang menyinggung mata uang RI yang baru berlogo kan palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, ada dua kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab yang telah dihentikan oleh kepolisian dalam waktu yang berdekatan.

Baca juga: Prabowo Teken Pakta Integritas dengan GNPF, Polri Tolak Diintervensi Kasus Rizieq

Pertama, adalah kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kedua, adalah kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.

"Justru menegakkan hukum. Cuma ini kan ada permainan permainan politik yang menyebabkan itu. Jadi kita jamin penegakan hukum. Kita melihat bahwa Habib Rizieq tidak ada salahnya kok. Ini dibuat-buat aja," kata Fadli.

Diberitakan sebelumnya, Minggu (16/9/2018), Prabowo menandatangani pakta integritas berisi 17 poin kontrak politik. Pakta itu diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.

Poin ke-16 dari pakta integritas GNPF Ulama yang disetujui Prabowo menyebutkan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com