Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Teken Pakta Integritas dengan GNPF, Polri Tolak Diintervensi Kasus Rizieq

Kompas.com - 17/09/2018, 15:59 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, seorang presiden tak bisa mengintervensi suatu perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hal itu dikatakan Dedi menanggapi isi pakta integritas yang diajukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) salah satunya meminta Prabowo menjamin pemulangan Rizieq Shihab jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2019.

“Selama ini Bapak Presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalau ada intervensi,” ujar Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Rizieq Shihab Ajak Umat Islam Menangkan Prabowo-Sandiaga

Diketahui, polisi masih melakukan beberapa penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rizieq Shihab, yakni dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mochamad Iriawan, berotak seperti seorang anggota pertahanan sipil (hansip).

Ada pula kasus dugaan penodaan agama Kristen, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat melakukan ceramah yang menyinggung mata uang RI yang baru berlogo kan palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, ada dua kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab yang telah dihentikan oleh kepolisian dalam waktu yang berdekatan.

Pertama, adalah kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kedua, adalah kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Sebut Masih Ada Kasus Rizieq yang Berjalan di Polda Metro Jaya

Dedi menuturkan, sudah seharusnya seorang presiden patuh dan tunduk menjalankan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut dia, untuk kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah ada tim khusus di Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.

“Masalah penanganan Habib Rizieq Shihab nanti ditanyakan ke Kabareskrim karena ada tim yang menangani dan meng-assesment,” kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Minggu (16/9/2018), Prabowo menandatangani pakta integritas berisi 17 poin kontrak politik. Pakta itu diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.

Poin ke-16 dari pakta integritas GNPF Ulama yang disetujui Prabowo menyebutkan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

Kompas TV Dalam pertemuan itu Cak Imin berharap Ma'ruf Amin bisa bersilaturahim dengan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com