JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengakui pernah bertemu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih saat keduanya berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto yang sudah berstatus narapidana, diminta penyidik KPK untuk jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.
Namun, Novanto membantah melakukan intervensi terhadap Eni, terkait kasus dugaan korupsi yang sedang melibatkan Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham itu.
"Ini kan anak buah saya, namanya anak buah kan saya merasakan. Jadi saya membesarkan hatinya," ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Penjelasan Pengacara soal Pertemuan Novanto dan Eni Maulani di Rutan KPK
Menurut Novanto, saat bertemu Eni di Rutan KPK, dia hanya memberikan semangat kepada Eni yang merupakan sesama politisi Partai Golkar. Menurut mantan Ketua DPR RI itu, dia justru menyarankan agar Eni bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.
"Kalau kita kooperatif dan menjelaskan secara terbuka, itu kan bisa ringan hukumannya," kata Novanto.
Sebelumnya, Eni mengaku didatangi Setya Novanto. Menurut Eni, Novanto menyampaikan sejumlah hal kepadanya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.
Baca juga: KPK Sudah Terima Berkas Pengajuan Justice Collaborator Eni Maulani
Menurut Eni, ada lima hal yang disampaikan Setya Novanto. Diduga, Novanto ingin memengaruhi Eni saat memberikan keterangannya kepada penyidik KPK, khususnya mengenai uang hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan Partai Golkar.
"Ya memang apa yang disampaikan oleh Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata Eni.
Saat dikonfirmasi, pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution membenarkan bahwa kliennya pernah ditemui oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta agar Eni menyembunyikan perannya dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Riau.
"Pak SN (Setya Novanto) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU 1 Riau," ujar Fadli Nasution saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
Padahal, menurut Fadli, Setya Novanto adalah pelaku utama dalam perkara itu. Novanto disebut mengetahui pemberian suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Padahal Beliau (Novanto) pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.