JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan, Jumat (14/9/2018). Marsuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil staf honorer wakil ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis. Kemudian, dua orang advokat, yakni Fachrudin Rifai dan Suhardi.
Kemudian, penyidik juga akan memeriksa dua pihak swasta, masing-masing yakni Tandeanus dan Tadjuddin. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.
Baca juga: Kata KPK soal Bantahan Tersangka Dugaan Suap Hakim Tipikor Medan
KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 4 orang di antaranya adalah hakim.
Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi.
Diduga, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Baca juga: Tersangka Suap Hakim Tipikor Medan: Ada Uang di Meja Saya, Tidak Tahu Siapa yang Menaruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.