"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil staf honorer wakil ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis. Kemudian, dua orang advokat, yakni Fachrudin Rifai dan Suhardi.
Kemudian, penyidik juga akan memeriksa dua pihak swasta, masing-masing yakni Tandeanus dan Tadjuddin. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.
KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 4 orang di antaranya adalah hakim.
Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi.
Diduga, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/11402751/kasus-suap-hakim-kpk-panggil-ketua-pengadilan-negeri-medan