Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Suap Hakim Tipikor Medan: Ada Uang di Meja Saya, Tidak Tahu Siapa yang Menaruh

Kompas.com - 05/09/2018, 11:11 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka hakim adhoc Merry Purba terkait suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Penanganan Perkara Tipikor di PN Medan.

Merry Purba dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helpandi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untu tersangka H (Helpandi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/2018).

Merry tiba di gedung KPK sekita pukul 09.54 WIB. Sebelum memasuki Lobby gedung Merah Putih KPK Merry memberikan keterangan kepada awak media.

Kepada awak media, Merry mengaku sebagai korban dalam perkara yang dihadapinya.

“Setelah beberapa hari di sini saya mendapat pencerahan, saya merasa dikorbankan dalam perkara ini. Saya mohon maaf kepada ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali) mungkin ya saya sudah dipecat. Kepada masyarakat Indonesia saya minta maaf karena peristiwa ini,” tutur Merry.

Baca juga: Panitera Pengganti dan Penyuap Hakim Tipikor Medan Ditahan KPK

Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada yang meletakkan uang di mejanya.

“Saya tidak tahu siapa yang mengorbankan, saya tidak tahu, tetapi ada uang di meja saya. Siapa yang menaruh di sana, itu yang perlu diselidiki,” kata Merry.

Pada kesempatan itu, Merry juga menyatakan bila dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi.

“Mengatakan bahwa karena ini OTT, tapi saya tegaskan kalau ini bukan OTT, yang OTT itu adalah panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang yang ada di meja saya,” ujar Merry dengan suara lirih dengan napas yang tersengal-sengal.

Merry meminta penyidik KPK mengecek CCTV untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.

“Tolong jujur saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya tolong diselidiki CCTV siapa-siapa yang masuk ke ruangan saya mulai tanggal 25 Agustus,” tutur Merry.

Baca juga: Tersangka Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Menyerahkan Diri

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com