Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini benar.
KOMPAS.com - Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi Rumah Sakit (RS) Karya Husada, Cikarang, Jawa Barat, yang viral di media sosial adalah fakta.
Surat pemberitahuan itu awalnya diunggah oleh akun Facebook, Pundi Ferianto, yang merupakan Direktur RS Karya Husada.
Dalam surat tersebut disebutkan jika keterlambatan pembayaran honor dokter ini karena belum adanya pembayaran klaim oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hingga Kamis (6/9/2018), unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 11 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar.
Kepala Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak RS Karya Husada.
Surat itu bernomor 195/RSKH/IX/2018, bertanda tangan Direktur RS, dr. Pundi Ferianto, MARS.
Berikut isi suratnya:
Dengan Hormat,
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
Sehubungan dengan belum adanya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo tanggal 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo tanggal 9 September 2018 sebesar Rp 6.689.829.100 (enam milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah), bersama ini kami sampaikan mohon maaf atas keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi.
Adapun pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi akan di bayarkan pada minggu ke 3 (tiga) bulan September 2018/setelah BPJS Kesehatan melakukan pembayaran.
Demikian kami sampaikan harap maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ini unggahan dr Ferdi yang viral di media sosial:
Kepala Humas RS Karya Husada Endang membenarkan surat tersebut. Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan belum bisa membayarkan klaim pelayanan di RS tersebut.