Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FAKTA] Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim

Kompas.com - 06/09/2018, 11:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

fakta

fakta!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini benar.

KOMPAS.com - Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi Rumah Sakit (RS) Karya Husada, Cikarang, Jawa Barat, yang viral di media sosial adalah fakta.

Surat pemberitahuan itu awalnya diunggah oleh akun Facebook, Pundi Ferianto, yang merupakan Direktur RS Karya Husada.

Dalam surat tersebut disebutkan jika keterlambatan pembayaran honor dokter ini karena belum adanya pembayaran klaim oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hingga Kamis (6/9/2018), unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 11 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar.

Kepala Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak RS Karya Husada.

Informasi yang beredar

Surat itu bernomor 195/RSKH/IX/2018, bertanda tangan Direktur RS, dr. Pundi Ferianto, MARS.

Berikut isi suratnya:

Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di RS Karya Husada yang viral.Facebook/Pundi Ferianto Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di RS Karya Husada yang viral.
Kepada Yth.
Seluruh dokter spesialis/dokter gigi
RS. Karya Husada
Di tempat

Dengan Hormat,

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

Sehubungan dengan belum adanya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo tanggal 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo tanggal 9 September 2018 sebesar Rp 6.689.829.100 (enam milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah), bersama ini kami sampaikan mohon maaf atas keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi.

Adapun pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi akan di bayarkan pada minggu ke 3 (tiga) bulan September 2018/setelah BPJS Kesehatan melakukan pembayaran.

Demikian kami sampaikan harap maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ini unggahan dr Ferdi yang viral di media sosial:

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Humas RS Karya Husada Endang membenarkan surat tersebut. Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan belum bisa membayarkan klaim pelayanan di RS tersebut.

"Dikarenakan dananya belum siap," kata Endang kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihak BPJS melalui Kantor Cabang Karawang telah berkoordinasi dengan pihak RS.

Iqbal menyampaikan, pihak BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan (faskes)

"Tidak berniat menunda-nunda," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Ia menambahkan, sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, maka akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan ole BPJS Kesehatan ke faskes.

"BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," ujar Iqbal.

Menurut dia, alasan keterlambatan pembayaran klaim ini dikarenakan perhitungan iuran dengan pembiayaan manfaat yang belum berimbang.

Iqbal mengatakan, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya.

"Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan Program JKN-KIS sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini," kata dia.

Pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan menggunakan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam hal likuiditas.

"Telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola," lanjut Iqbal.

Selengkapnya, baca:
Viral, Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Telat Bayar Klaim
Viral Surat RS soal Honor Dokter Telat, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com