Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini benar.
"Dikarenakan dananya belum siap," kata Endang kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihak BPJS melalui Kantor Cabang Karawang telah berkoordinasi dengan pihak RS.
Iqbal menyampaikan, pihak BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan (faskes)
"Tidak berniat menunda-nunda," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Ia menambahkan, sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, maka akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan ole BPJS Kesehatan ke faskes.
"BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," ujar Iqbal.
Menurut dia, alasan keterlambatan pembayaran klaim ini dikarenakan perhitungan iuran dengan pembiayaan manfaat yang belum berimbang.
Iqbal mengatakan, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya.
"Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan Program JKN-KIS sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini," kata dia.
Pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan menggunakan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam hal likuiditas.
"Telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola," lanjut Iqbal.
Selengkapnya, baca:
Viral, Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Telat Bayar Klaim
Viral Surat RS soal Honor Dokter Telat, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan