JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengadu adalah seorang pemilih bernama Cinde Laras Yulianto. Dalam hal ini, ia mengadu tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 soal larangan mantan narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Menurut kuasa hukum Cinde, Regginaldo Sultan, KPU melanggar kode etik karena bersikukuh untuk mengesahkan PKPU tersebut meskipun banyak menimbulkan penolakan.
Baca juga: DKPP Proses 162 Aduan terkait Pilkada Serentak 2018
"Artinya pada saat itu KPU kan ngotot," kata Regginaldo usai persidangan, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Regginaldo mengatakan, selama persidangan, majelis DKPP menyebut teradu terlalu banyak melakukan tafsir tentang sejumlah aturan.
"Kan sebenernya sebagai penyelenggara pemilu dia (KPU) sebagai pelaksana saja," ujar Regginaldo.
Baca juga: KPU Tak Masalah Jika Banyak Pihak Ingin Laporkan Komisionernya ke DKPP
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Arief Budiman menyebut tak ada pelanggaran kode etik yang pihaknya lakukan. Ia mengklaim, KPU telah melakukan proses penyusunan PKPU secara baik dan benar.
"Kami yakini semua proses sudah baik, benar. Nggak ada pelanggaran yang kita lakukan," tutur Arief.
Arief juga membantah pihaknya terlalu banyak menafsirkan. Ia mengaku, KPU selama ini hanya menjalankan Undang-undang.
Baca juga: Terkait Penanganan Kasus PSI, Komisioner KPU Akan Dilaporkan ke DKPP
"Tetapi apa (yang) belum diatur dalam undang-undang, KPU diberikan kewenangan atributif untuk mengatur," jelasnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) disebutkan bahwa mantan napi koruptor, kejahatan terhadap anak, dan bandar narkoba dilarang untuk nyaleg.
Larangan mantan napi koruptor nyaleg sempat menuai polemik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran undang-undang hanya melarang mantan napi pelaku kekerasan pada anak dan mantan napi bandar narkoba untuk nyaleg.
Baca juga: Akan Diadukan ke DKPP soal Iklan PSI, KPU Hormati Sikap Bawaslu
Aturan tersebut tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 7 ayat 2 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, KPU mengklaim, larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi, diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres.
KPU menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.