Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Proses 162 Aduan terkait Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 03/07/2018, 17:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budiati mengungkapkan, pihaknya menerima 332 laporan pengaduan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

"Dari 332 pengaduan setelah diverifikasi kami nyatakan 162 perkara saja yang bisa untuk disidangkan,” kata Ida saat diskusi yang bertajuk "Evaluasi Kritis Pelaksana Pilkada Serentak" 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Ida mengatakan, tidak semua perkara yang masuk di DKPP bisa disidangkan. Perkara yang disidangkan adalah hasil dari proses verfikasi DKPP.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018 Capai 73,24 Persen

"Dari 162 perkara yang sudah diputus 120 perkara. Jadi saat ini DKPP masih memproses 42 perkara,” ujar dia.

Ida menuturkan, dari total perkara yang diproses, aduan paling banyak berasal dari Papua sebanyak 20 perkara. Lalu, Sumatera Utara 14 perkara. 

"Sumatera Selatan sebanyak 12 perkara, Sulawesi Tenggara 11 perkara, Jawa Barat ada 9 perkara, di Sulawesi Selatan ada 8 perkara, dan di Jawa Timur ada 7 perkara,” kata dia.

Di sisi lain, Ida menjelaskan paling banyak aduan berkaitan dengan konflik internal di penyelenggara pemilu. 

"Dari 162 perkara merefleksi 132 perkara tipologi pengaduannya berkaitan dengan problem konflik internal. Jadi antar komisioner atau antar komisoner dengan sekretariat,"papar Ida.

"Kemudian, kedua berkaitan dengan isu pencalonan, baik syarat pencalonan dari partai politik atau dari jalur perseorangan," kata Ida.

Ida menuturkan, pengadu tersebut ingin menguji penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu apakah patuh pada prosedur kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pengadu minta akuntabilitas penyelenggara untuk memastikan keterpenuhan syarat calon.

“Misalnya yang spesifik berkaitan dengan bagaimana memahami syarat calon bahwa terkait dengan periodisasi, dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut,” kata dia.

Baca juga: KPU Tak Masalah Jika Banyak Pihak Ingin Laporkan Komisionernya ke DKPP

Menurut Ida terdapat laporan yang berkaitan dengan mantan bupati yang telah memerintah dua periode dan mencalonkan diri lagi sebagai wakil bupati.

"Dua syarat (dua periode versus bupati menjadi wakil bupati) ini oleh penyelenggara dikumulatifkan, boleh jadi dia tidak memuhi syarat posisinya sebagai bupati, kemudian mencalonkan dirinya sebagai wakil Bupati,” kata dia.

“Seharusnya dia tidak memenuhi syarat, tetapi oleh penyelenggara dinyatakan bersyarat, ada calon yang persyaratan tidak memenuhi dicalonkan. Ini kemudian dikoreksi oleh DKPP,” Ida menambahkan.

Kompas TV Indonesia baru saja menggelar pemilihan pemimpin daerah atau Pilkada Serentak di sejumlah wilayah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com