Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calon Anggota DPD, Mahyudin Siap Lepaskan Jabatan di Golkar

Kompas.com - 03/08/2018, 13:26 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Mahyudin mengungkapkan siap melepaskan jabatan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Mahyudin merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan tersebut menyatakan pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

"Jadi teman-teman yang seperti saya pengurus partai politik ya kita mundur saja dari pengurus partai politik," ujar Mahyudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Akademisi: Seharusnya MK Tak Beri Ruang Kader Parpol Jadi Anggota DPD

Kendati demikian, Mahyudin mengatakan jabatan wakil ketua dewan pakar tidak termasuk dalam susunan struktural partai.

Selain itu, jabatan wakil dewan pakar juga tidak tercantum dalam Surat Keputusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh sebab itu, menurut Mahyudin, jabatan yang ia sandang saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai pengurus partai.

Di sisi lain, Mahyudin juga akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2019 atau pemilu selanjutnya.

Baca juga: KPU: Terdapat Sekitar 10 Calon Anggota DPD yang Migrasi Mendaftar ke DPR

Ia pun menegaskan akan mematuhi keputusan KPU jika mensyaratkan calon anggota DPD tidak boleh menjabat apapun di partai politik.

"Idealnya jangan berlaku surut, berlaku untuk pemilu yang akan datang saja. Saya kira kita tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU," kata Mahyudin.

"Tentu saya akan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam hal ini kan KPU telah mengeluarkan PKPU yang lalu bahwa itu belum masuk dalam pengurusan persyaratan," ucap Wakil Ketua MPR itu.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com