Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi

Kompas.com - 02/08/2018, 15:39 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Majalengka, Deden Hardiana mengaku pernah dihubungi oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya.

Saat itu, Iwan mengaku dapat meloloskan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018, untuk Kabupaten Sumedang.

Menurut Deden, Iwan mengaku kenal dengan anggota DPR RI Amin Santono. Iwan mengklaim bahwa Amin dapat membantu meloloskan usulan anggaran.

Namun, menurut Deden, Iwan meminta fee atau imbalan atas bantuan pengusulan alokasi anggaran tersebut.

Hal itu dikatakan Deden saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018). Deden bersaksi untuk terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

"Pak Iwan pernah sampaikan (fee), tapi saya tolak waktu itu. Dia bilang bahwa ini ada kegiatan dari pusat, nanti terkahir ada administrasi," ujar Deden.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menayakan apa yang dimaksud dengan istilah administrasi di akhir.

Menurut Deden, istilah administrasi yang dimaksud adalah pemberian uang.

"Mungkin dari keuntungan kontraktor, ada biaya yang harus dikeluarkan," kata Deden.

Menurut Deden, saat menawarkan bantuan permintaan anggaran, Iwan minta dikenalkan dengan orang yang dekat dengan Pemkab Sumedang.

Deden kemudian mengenalkan Iwan dengan Ahmad Ghiast, kontraktor yang sering menjadi rekanan Pemkab Sumedang.

Deden mengatakan, awalnya Iwan meminta fee atau biaya administrasi sebesar 10 persen.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com