JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah MK bisa memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Bisa atau tidaknya Jusuf Kalla kembali menjadi calon presiden tergantung putusan MK.
"Saya belum bisa memastikan semuanya karena itu sedang berlangsung. Prinsip di MK kan seperti teman-teman yang ketahui kami tidak bisa membicarakan perkara yang sedang on going atau berproses. Mohon maaf belum bisa," kata Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Ini Komentar Mahfud MD
Ia mengungkapkan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam uji materi sebuah undang-undang.
Menurut Guntur, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.
"Kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang, ada bisa selesai dalam tiga bulan, ada bisa selesai hampir dua tahun. Jadi tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh MK," katanya.
Baca juga: Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Selain itu, penyelesaian perkara uji materi juga tergantung pada seberapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan dalam persidangan.
Hal itu juga akan berpengaruh pada durasi penyelesaian sebuah perkara di MK.
Ia menuturkan, segala perkembangan uji materi ini akan disampaikan lebih lanjut oleh MK.
"Nanti saya akan cek kalau itu ada informasi yang bisa saya sampaikan pada rekan media," kata dia.
Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, meminta agar MK memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Dalam gugatannya, Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Ricky meminta agar hakim MK bisa segera memutus gugatan tersebut sebelum tanggal 10 Agustus 2018.
Sebab, tanggal itu merupakan batas akhir pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019.
Di sisi lain, Hakim MK Arief Hidayat justru balik meminta Perindo untuk mengerti tugas para hakim MK saat ini yang sedang mengurus banyak gugatan lain.
"Kami juga sudah mengerti (keinginan Perindo), tapi Saudara juga harus mengerti bahwa kami menangani sidang pilkada," ujar Arief dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Pasca-gelaran Pilkada Serentak 2018, banyak calon kepala daerah yang tak terima dengan hasil pilkada mengajukan gugutan sengketa kepada MK.
Meski begitu, Arief mengatakan, MK sudah mencoba memprioritaskan uji materi UU Pemilu.
"Akan kami laporkan seluruh apa yang Saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," kata Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.