Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Wadir Narkoba Polda Kalbar Pengguna Sabu

Kompas.com - 31/07/2018, 15:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat lantaran kedapatan membawa narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Oknum polisi tersebut berinisial H.

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan, AKBP H pada awalnya ke Jakarta. Di Ibu Kota, ia dan timnya akan melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba.

"Namun, yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan, yaitu mengambil 23 gram sabu untuk digunakan sendiri," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Iqbal mengungkapkan, AKBP H merupakan pengguna narkoba. Ini diketahui setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Terciduk Bawa Narkoba, Wadir Narkoba Polda Kalbar Hadapi Sanksi Pemecatan

Menurut dia, AKBP H sudah ditindak dengan tegas terkait perbuatannya tersebut. Tindakan tersebut adalah pencopotan maupun mekanisme yang ada di Divisi Propam Polri.

"Sebentar lagi (kasusnya) akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Iqbal.

AKBP H diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), di Tangerang, Banten, Sabtu (28/7/2018).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT usai tertangkap tangan membawa serbuk putih diduga sabu sekitar 23,8 gram.

Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Kompas TV Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono ditangkap karena membawa sabu 23,8 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com