JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan telah melakukan penindakan terhadap sindikat narkoba di Surabaya.
Selain itu, pada kasus yang sama juga dilakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lima tersangka ditahan, AW (pengusaha), AR (narapidana), AAS (narapidana), TSB (wanita, pengusaha), LB (exchange)," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: 17 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Aceh
Arman menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah mentransfer uang hasil penjualan narkoba. Kemudian, uang tersebut disimpan di dalam rekening, sebagian dikirim ke luar negeri.
Adapun sebagian lainnya ditukar dengan valas. Uang itu dibelikan pula rumah, mobil, serta tanah atau bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan, dan sebagainya, serta perhiasan.
Baca juga: Gunakan Jasa Pengiriman Pos, Pola Baru Penyelundupan Sindikat Narkoba
BNN menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang dan aset sejumlah sekira Rp 25 miliar. Pada hari ini, imbuh Arman, Kepala BNN Heru Winarko akan melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Menurut rencana, hari ini jam 12.00 akan diadakan press conference oleh Kepala BNN di Jalan Mulyosari Utara Nomor 45, Sukolilo, Surabaya," sebut Arman.