Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Populer Kompas.com: Gabungnya Demokrat ke Gerindra dan Ketua KASN Bandingkan Anies dengan Ahok

Kompas.com - 31/07/2018, 05:35 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Editor

KOMPAS.com — Lima artikel populer Kompas.com pada Selasa (31/7/2018).

1. Alasan Demokrat gabung Gerindra menurut Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, bergabungnya Partai Demokrat ke koalisi pendukung di luar Joko Widodo adalah demi meraih "tiket" di Pemilihan Presiden 2024.

"Menurut Pasal 235 Ayat 5 (UU Pemilu), sebuah parpol yang tidak memiliki atau mengajukan calon (presiden/ wakil presiden) tidak boleh ikut Pemilu Presiden 2024," ujar Mafud saat ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Senin (30/7/2018).

"Oleh karena itu, ya digalang kekuatan itu agar dapat mencalonkan (presiden/ wapres di Pilpres 2024). Kalau enggak mau dukung Pak Jokowi, ya buat sendiri begitu," lanjut dia.

Artikel selengkapnya bisa dibaca dengan mengklik tautan ini.


2. Denada jual apartemennya

Denada usai menjalani pemeriksaan pertama berkait kasus dugaam pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018.KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Denada usai menjalani pemeriksaan pertama berkait kasus dugaam pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018.
Denada menjamin bahwa harga apartemen ini ada di bawah standar. Ia juga memberi nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi soal apartemen tersebut.

Di kolom komentar, Melly Goeslaw menuliskan doanya untuk Denada.

"Ya Allah Denaa yg tabah, yg sabar, Allah lagi mau kasih hadiah indah buat kamu," tulis Melly melalui akun @melly_goeslaw.

Denada lantas menanggapi. "@melly_goeslaw aamin Yaa Robbal Alamin. Mohon bantu doanya buat Shakira ya Teteh sayang," tulis Denada.

Selengkapnya bisa dibaca dengan mengklik link ini.

 

3. Ketua KASN bandingkan Ahok dengan Anies

Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi.Fabian Januarius Kuwado Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi.
Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) meminta Pemprov DKI Jakarta menyerahkan bukti telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DKI yang dicopot dan dijadikan staf.

Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan, hal yang sama dilakukan pihaknya ketika DKI masih dipimpin Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com