Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Putusan MK, KPU Beri Waktu Calon Senator Perbaiki Berkas

Kompas.com - 24/07/2018, 18:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya secara prinsip akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD

“Prinsipnya kita pastikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK, nah kita semalem sampai pagi telah membahas tindak lanjut hal tersebut terutama terkait dengan pencalonan anggota DPR dan DPRD khususnya membahas paska putusan MK kaitannya dengan calon anggota DPD yang merupakan anggota atau pengurus parpol,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri

MK menyatakan dalam amar putusannya, ada kemungkinan pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPD terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

Wahyu menuturkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD untuk melengkapi persyaratan pasca putusan MK tersebut dan menyatakan mundur dari kepengurusan di parpol.

“KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” ujar Wahyu.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Lebih lanjut, ketika ditanya berapa jumlah calon anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, Wahyu menjawab pihaknya belum melakukan klasifikasi akan hal tersebut.

“Belum, belum makanya kita kan sebelumnya tidak ada ketentuan itu (putusan MK), sehingga kita tidak klasifikasikan bahwa ini bakal calon (DPD) latar belakang pengurus parpol,”kata Wahyu.

Setelah putusan MK tersebut, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada partai politik untuk melengkapi syarat-syarat tersebut.

“Sudah mulai (sosialisasi) melalui LO (Liaison officer) nya untuk melengkapi perlengkapan itu putusan MK menjadi persyaratan,” kata Wahyu.

Baca juga: Ketua KPU Temui Oesman Sapta Bahas Larangan MK soal Pengurus Parpol Jadi Senator

“Tanggal 21 kita kembalikan (berkas pendaftaran) ke parpol, berari kita susuli informasi melalui surat terkait hal tersebut,” sambung dia.

KPU telah menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com