Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Bakal Calon Anggota DPD Lengkapi Laporan Kekayaan

Kompas.com - 11/07/2018, 12:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melengkapi dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum batas waktu ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau melalui media kepada calon (DPD) untuk segera melengkapi (laporan kekayaan)," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Aturan agar bakal calon anggota DPD untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u.

Aturan itu menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Tunggu Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2018 untuk Laporkan LHKPN

Cahya mengakui bahwa KPK masih memiliki kesulitan dalam menghubungi sejumlah anggota DPD, meski telah pro aktif.

"Karena ada juga dari kami yang pro aktif, kami telepon ada yang tidak diangkat. Kami hubungi juga masih belum dibalas WA (pesan WhatsApp)-nya," ucap Cahya.

"Mungkin di tengah-tengah kesibukan, tapi tolong segera, jangan sampai nanti baru sadarnya di akhir-akhir terus mepet," kata dia.

KPK sendiri telah membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi 1.360 bakal calon anggota DPD RI. Loket mulai dibuka sejak 2 Juli 2018 dan akan berakhir pada 19 Juli 2018.

KPK, kata Cahya masih terus membuka loket LHKPN sampai tanggal 19 Juli 2019, karena syarat kelengkapan calon masih bisa sampai tanggal 21 Juli 2018.

"Kami buka di sini masih sampai tanggal 19 Juli," kata Cahya.

Loket penyerahan laporan harta kekayaan tersebut buka hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Saat ini terdapat lima loket khusus bagi bakal calon anggota DPD RI.

Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filling LHKPN. Kemudian, petugas KPK akan memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Baca juga: Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Hingga saat ini, tutur Cahya, jumlah bakal calon yang memproses pelaporan sebanyak 478 bakal calon DPD. Sebanyak 168 bakal calon telah melakukan verifikasi dan menerima tanda terima untuk syarat mendaftar di KPU.

Sedangkan, ada 126 bakal calon masih dalam proses verifikasi, karena ada kekurangan dokumen seperti Surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

Selain itu, kata dia, ada 184 bakal calon DPD yang melapor belum bisa mengaktivasi LHKPN kepada KPK, padahal username dan password sudah dikirim.

Pada kesempatan ini, Cahya juga meminta kepada bakal calon DPR RI untuk terus mengecek akun email-nya.

"Di antaranya juga mereka menelepon kami, menghubungi kami, 'kok belum dikirim?'. Belakangan lupa mengecek emailnya lagi," kata Cahya.

"Tolong kepada calon (DPD) mengecek terus secara berkala email jangan lupa untuk segera diaktifkan," ujar dia.

Kompas TV Besarnya biaya dalam kontestasi Pilkada yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tak jarang berujung tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com