Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Temui Oesman Sapta Bahas Larangan MK soal Pengurus Parpol Jadi Senator

Kompas.com - 24/07/2018, 15:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Pertemuan tersebut merupakan rapat konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Arief menyatakan bisa saja pengurus parpol yang gagal mendaftar sebagai calon senator berpindah menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR.

Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Namun, mereka tak bisa mengganti bakal caleg yang sudah dinilai memenuhi syarat oleh KPU. Dengan demikian, para calon senator yang gagal bisa menggantikan bakal caleg yang dinilai tak memenuhi syarat.

"Ada peluang, karena sampai tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Tapi kalau semua sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti," kata Arief.

"Tapi kalau ada yang tidak atau belun memenuhi syrat, partai kan punya dua opsi. Memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti dengan yang ada di DPD ya silakan saja," lanjut Arief.

Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri

MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan dalam amar putusannya, ada kemungkinan pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPD terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

Untuk diketahui, Oesman Sapta selain menjabat sebagai Ketua DPD, dia juga Ketua Umum Partai Hanura. Sesuai putusan MK, maka Oesman seharusnya memilih jabatan di DPD dengan mengundurkan diri dari parpol, atau memilih mundur sebagai anggota sekaligus Ketua DPD.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com