Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Barang Rampasan Negara untuk Penghematan Operasional

Kompas.com - 24/07/2018, 13:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati serah-terima barang rampasan untuk dioptimalkan penggunaannya. Barang-barang itu adalah hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, barang-barang tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi yang telah disidangkan dan inkrah atau berkekuatan hukum lengkap. Dengan demikian, barang itu menjadi aset negara.

Prasetyo menyebut, Kejagung akan memanfaatkan barang-barang yang diserahterimakan dari KPK untuk mendukung operasional. Akhirnya, Kejagung bisa melakukan penghematan biaya operasional.

"Dengan penyerahan yang istilahnya PSP (Pengalihan Status Penggunaan) barang-barang rampasan milik negara yang sudah diputus inkrah untuk penghematan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: KPK Bekali Kejati se-Indonesia soal Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Di antara barang rampasan yang diserahterimakan adalah properti berupa tanah dan bangunan. Prasetyo menuturkan, aset tersebut bisa dijadikan wisma Kejagung di berbagai kota.

Dengan demikian, para jaksa dari Kejagung yang akan melakukan sidang tidak perlu menyewa kamar hotel. Pada akhirnya, beban negara pun dapat dihemat.

Menurut Prasetyo, hal ini yang menjadi perbedaan mendasar antara KPK dengan Kejagung. KPK melakukan seluruh sidang perkara di Jakarta, sementara Kejagung melaksanakan sidang di ibu kota provinsi.

"Bayangkan jaksa-jaksa di Merauke sidangnya di Jayapura. Yang di Nias sidangnya di Medan. Pak Agus bilang di Medan ada rumah sitaan, ini bisa digunakan sebagai mess untuk jaksa yang sidang di Medan," kata Prasetyo.

Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan ke Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan, barang-barang sitaan yang kali ini diserahterimakan dari KPK kepada Kejagung adalah 4 unit kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut berasal dari perkara korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin dan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Selain itu, ada pula sebidang tanah dan bangunan di Jakarta yang diserahkan KPK kepada Kejagung. Ini berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Kompas TV Total ada 13 kendaraan yang kini dititipkan sementara di rumah penitipan benda sitaan negara di Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com