JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagaimana amanat Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan pada 25 Mei lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menuturkan, UU Antiterorisme yang baru memberi mandat untuk menyusun aturan yang lebih tegas dan detail terkait pelaksanaan.
"Dalam amanat revisi ada beberapa PP (Peraturan Pemerintah) yang harus kami terbitkan, harus kami undangkan lagi," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat(20/7/2018).
"Nah hari ini kami mengoordinasikan pembuatan RPP (rancangan peraturan pemerintah) itu. Tadi kami lihat ada 6 RPP yang harus kami selesaikan dalam setahun ini untuk melengkapi revisi UU itu (Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, enam PP itu harus segera diselesaikan pada tahun ini.
Baca juga: RUU Antiterorisme Disahkan, BNPT Bisa Lebih Optimal Tangani Terorisme
Oleh karena itu, tutur Mantan Panglima ABRI tersebut, pemerintah telah membuat kelompok kerja untuk membahas penerbitan PP tersebut.
Wiranto mengatakan, PP yang mengatur pelaksanaan UU Antiterorisme salah satunya mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Itu (PP pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme) segera kami buat, itu amanat UU. Dan ada RPP-RPP lain yang mengatur, misalnya masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya. Itu semuanya ada di situ (PP)," tutur dia.
Saat ditanya kapan PP itu diterbitkan, Wiranto menjawab bahwa ada yang bisa diterbitkan segera namun ada juga yang perlu waktu lebih lama.
"Ini kan ada beberapa tadi, mana yang lebih cepat kami terbitkan. Karena bobotnya enggak sama, ada yang perlu diskusi yang cukup panjang dan bisa segera. Misalnya pelibatan TNI itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan aja,” ujar Wiranto.