JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang. RUU tersebut akhirnya disahkan setelah sempat tertunda selama dua tahun.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan, dengan disahkannya RUU tersebut, maka BNPT bisa berperan lebih optimal dalam menangani terorisme.
"Sekarang dengan undang-undang yang baru, semua bisa kita proses," kata Suhardi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: INFOGRAFIK: Pasal-pasal Penting dalam UU Antiterorisme
Suhardi menuturkan, BNPT bisa memproses pihak yang menginspirasi hingga melakukan latihan-latihan terkait radikalisme dan terorisme. BNPT, kata dia, tidak hanya bisa melakukan tindakan deradikalisasi selama satu bulan.
"Jadi ada follow up-nya. Yang masuk ke jaringan terlarang juga kita proses," ungkap Suhardi.
Adapun sebelum RUU Antiterorisme disahkan, BNPT hanya bisa melakukan identifikasi pihak-pihak yang terlibat radikalisme atau terorisme. Kemudian, BNPT memberikan program deradikalisasi.
Baca juga: UU Antiterorisme Sah, Muncul Kekwatiran Polri Langgar HAM
Setelah dilakukan deradikalisasi, BNPT kemudian mengembalikan kelompok atau individu tersebut ke tempat di mana mereka ingin ditempatkan.
Oleh karena itu, ia juga mengharapkan adanya keterlibatan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memonitor aktivitas kelompok atau individu yang telah dideradikalisasi agar tidak kembali menjadi radikal atau menyebarkan paham radikal ke lingkungan sekitar.
"Kita minta Pemda untuk monitor mereka, tahu persis mereka tinggal di mana, bergaul sama siapa," tutur Suhardi.