Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Kasus Calon Kepala Daerah Pemenang Pilkada

Kompas.com - 09/07/2018, 16:41 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7/2018). 

Baca juga: Apa Jokowi Melantik Gubernur Malut Terpilih dari Balik Jeruji KPK?

Menurut Tjahjo, permintaan itu ia layangkan kepada KPK demi menghindari hal serupa, ketika era Mendagri Gamawan Fauzi, yakni pelantikan calon kepala daerah pemenang Pilkada di dalam penjara.

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak," kata dia. 

Meski, kata Tjahjo, di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 164 ayat 6, 7, dan 8 dalam UU Pilkada.

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang Pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi," kata dia.

Adapun calon kepala daerah berstatus tersangka yang unggul di Pilkada antara lain, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar.

Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018.

Sayangnya, Ahmad Hidayat Mus justru kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009.

Tak berbeda, pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo juga telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018.

Meski menang, Syahri Mulyo saat ini justru menjadi pesakitan KPK. Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com