Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2018, 14:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempersoalkan putusan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan dirinya.

Sebab, dalam putusan Mulya, namanya tak tercantum dan terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu ia ungkapkan kepada majelis hakim dan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Ia merasa dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Ada satu perkara menyangkut oleh namanya M (Mulya) di mana dalam keputusan hakim inkrah bahwa dia bersalah bersama-sama bersalah dengan X. Nama saya tidak tercantum sama sekali di situ. Dia di situ tidak dibantu oleh Menkes," ujarnya kepada Made.

Namun pada proses penyelidikan berikutnya, Siti menyebut dirinya dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dinilai membantu Mulya. Padahal dalam putusan Mulya, namanya tak disebut bahkan tidak ada indikasi dirinya membantu Mulya.

Baca juga: Anas dan Siti Fadilah Bertemu saat Sama-sama Ajukan PK, Apa yang Dibicarakan?

Kepada Siti dan majelis hakim, Made menilai Siti tak bisa dijerat dengan Pasal 55 tersebut. Made mengakui bahwa secara teori, dalam prinsip hukum pidana penggunaan Pasal 55 harus jelas. Selama ini, ia menemukan ada putusan-putusan yang memuat pasal tersebut namun tak menjelaskannya secara rinci.

"Ketika mencantumkan Pasal 55 penyertaan posisinya sebagai apa. Saya katakan banyak putusan yang tidak jelas posisi 55 ini seperti apa. Dalam konteks ini Pasal 55 harus jelas dalam putusan," katanya.

Baca juga: Ajukan PK, Siti Fadilah Gunakan Keterangan Mantan Staf TU Menkes sebagai Novum

"Misal M putusan sudah inkrah, dia pelakunya sendiri. Kemudian tahun 2016, Bu Siti kena Pasal 55, turut serta dirangkai. Nah dalam konteks teori, kalau M terbukti, dia sudah divonis sendiri, tidak ada keterlibatan orang lain, maka seharusnya Ibu Siti tidak dicantumkan Pasal 55," sambung Made.

Made juga berpandangan bahwa, dalam pembuktian atas perbuatan Mulya, nama Siti tidak terkait. Sehingga, ia mempertanyakan ketika Siti harus terkena dengan pasal tersebut.

"Jadi begini ketika Ibu Siti untuk dilakukan dia tidak pakai Pasal 55, dia berdiri tunggal. Karena itu Pasal 55 Bu Siti memang sama orang lain itu, tapi ketika sama orang lain itu dia sendirian, itu kan tidak konsisten," ujar Made.

Baca juga: Dulu Tak Banding, Kini Mantan Menkes Siti Fadilah Ajukan PK

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Siti Fadilah Supari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com